Berikut adalah tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
MAKLUMAT PELAYANAN SATPAS POLRES CIMAHI
HASIL SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
TARIF PENERBITAN SIM PNBP
DENAH LOKASI SATPAS SIM
Peraturan Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru
Pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kemudian dilanjutkan pada ayat (3), perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan permohonan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Created by Meridian.id