Tugas Pokok dan Fungsi SPKT
SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang terdiri dari 3 Unit dan disusun berdasarkan pembagian waktu (ploeg) yang berada dibawah Kapolres.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Masing-masing Unit SPKT dipimpin Ka SKPT yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Created by Meridian.id