PERSYARATAN PENGESAHAN STNK 1 TAHUN
Persyaratan :
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar Foto Copy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
- Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
PERSYARATAN PERPANJANGAN STNK 5 TAHUN
Persyaratan :
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar Foto Copy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
- Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
- STNK Asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK
- BPKB Asli
- Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.
PERSYARATAN GANTI PEMILIK / BBN II
Persyaratan :
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar Foto Copy
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
- Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Kwitansi pembelian yang sah
- Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.
PERSYARATAN MUTASI KELUAR DAERAH
Persyaratan :
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar Foto Copy
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
- Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
- Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.
PERSYARATAN MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH
Persyaratan :
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar Foto Copy
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
- Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
- Surat Pengantar dari Kepala Satuan
- Surat Keterangan daftar mutasi
- Surat Keternagan Pindah sebagai pengganti STNK
- BPKB Asli
- Lampiran Faktur, STNK dan BPKB Asli (surat keterangan pengganti arsip)
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
- Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
- Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.
PERSYARATAN STNK DUPLIKAT (RUSAK / HILANG)
Persyaratan :
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas :
- Perorangan : Tanda Jati Diri yang sah + 1 lembar Foto Copy
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Foto Copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan
- Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
- STNK yang rusak / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- BPKB Asli
- Bukti hasil pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.